Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertambangan Tanpa Izin di Desa Sitorang Kec. Silaen Kab. Toba di Duga Tidak Memiliki Izin Secepatnya Diawasi

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T01:26:14Z

 

Lokasi tambang galian C di duga tanpa ijin sedang beroperasi di desa sitorang kec. Silaen. Kab. Toba sedang melaksanakan galian c dengan alat berat yang muat ke mobil truk.

Toba, MediaReportasenews.com

Belum di stop kan Pertambangan tanpa izin di Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba sampai saat ini, di temukan kembali Pertambangan tanpa izin di Desa Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba yang sedang beroperasi saat ini dan di duga tidak memiliki izin pertambangan.

Sesuai dengan dokumentasi yang kita dapat, berupa Video dan Photo pengerukan tanah tersebut" untuk luas pengerukan tanah sudah cukup luas dan bahkan pengambilan tanah sudah cukup dalam, bisa di tebak kedalamannya hampir mencapai kurang lebih 3 Meter.

Untuk lokasi pertambangan tidak jauh dari jalan umum Desa Sitorang Kecamatan Silaen, berkisar jarak Pengerukan tanah tersebut dari jalan umum kurang lebih 100 Meter.

Pantau dari wartawan, jika mobil pengangkut tanah di lokasi secara bergantian mengangkut tanah tersebut, belum lagi jalan dilokasi pengerukan tanah sampai lokasi penimbunan banyak tanah berceceran, sehingga membuat pengguna jalan terganggu akibat banyaknya debu saat kita melintas dari lokasi tersebut. 

Kami "Wartawan" berharap kepada Pemerintah Kabupaten Toba, Bupati Toba dan Wakil Bupati Toba, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Pemerintah Camat Silaen, Kepala Desa Sitorang Kecamatan Silaen harus tegas untuk mengawasi wilayahnya karena ini termasuk pengrusakan lingkungan "Pasal 21 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa: "Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup" dan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Apakah Dinas Perizinan Kabupaten Toba mengetahui kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten ini", sesuai peraturan "setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.(Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update